TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN KESEJAHTERAAN MAHASISWA
Bagian kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.
Bagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan administrasi penunjang pendidikan dan pembinaan karier mahasiswa;
2. Melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.
Bagian Kesejahteraan Mahasiswa terdiri atas :
a. Sub Bagian Penunjang Pendidikan dan Pembinaan Karier Mahasiswa
Sub Bagian Penunjang Pendidikan dan Pembinaan Karier Mahasiswa mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan layanan administrasi penunjang pendidikan dan pembinaan karier mahasiswa dan bertanggungjawab atas terciptanya layanan administrasi yang efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugasnya serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan.
b. Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan layanan administrasi pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan bertanggungjawab atas terciptanya layanan administrasi yang efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugasnya serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan
JENIS –JENIS BEASISWA YANG DIPEROLEH MAHASISWA HASANUDDIN DARI MITRA KERJA SAMA
Sumber Dana : APBN, APBD dan Non APBN (BUMN/SWASTA)